Minggu, 26 Mei 2019

Ketahanan Nasional







Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.

Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, kita sebagai warga Negara Indonesia harus memiliki ketahanan nasional, agar bisa mengatasi sekaligus melawan ancaman dari Negara luar. Misalnya dalam hal budaya, budaya kita sudah banyak yang diambil oleh Negara lain, maka dari itu kita harus bisa mengatasi dan melawannya, kita harus mempunyai ketahan nasional. 



    Adapun ciri-ciri atau karakteristik ketahanan nasional yaitu:

 Didasarkan pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis (trigatra) yaitu geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial/dinamis (pancagatra) yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

 Berpedoman pada wawasan nasional

 Merupakan syarat utama bagi Negara berkembang

 Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan.

 Untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari luar dan dalam.

 Sebagai pertahanan yang ditujukan secara langsung untuk memelihara keamanan dan kesejahteraan.

 Lebih menonjolkan pendekatan persuasive



 Adapun fungsi ketahanan nasional, diantaranya yaitu:

a.         Sebagai doktrin dasar nasional untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter regional, inter sektoral ataupun multi disiplin.

b.         Sebagai pola dasar pembangunan nasional, yang pada hakikatnya ketahanan nasional ini merupakan arah dan pedoman pembangunan nasional di sefala bidang dan sektorpembangunan secara terpadu yang dilakukan sesuai rancangan program.

c.         Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional, ini adalah suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam keidupan negara yang dikenal dengan astagatra yang terdiri atas aspek alamiah seperti kekayaan alam, penduduk serta geografi dan aspek sosial budaya seperti ideologi, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.



 Sifat Ketahanan Nasional, yaitu:

a. Mandiri, ini berarti percaya pada kemamapuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah.

b. Dinamis, ini berarti tidak tetap, naik turun, bergantung situasi dan kondisi bangsa dan negera serya lingkungan strategisnya.

c. Wibawa, ini berarti semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelengara kehidupan nasional.

d. Konsultasi dan Kerja Sama, maksudnya adanya sikap saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


Tujuan Ketahanan Nasional


Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

Senin, 13 Mei 2019

Penegakan Hukum Nasional

Hasil gambar untuk penegakan hukum nasional
Sebelum kita mengetahui apa arti penegakan hukum nasional,kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu penegakan?Penegakan adalah cara untuk bagaimana kita menegakkan suatu masalah.Lalu apa itu Hukum Nasional?Hukum Nasional adalah peraturan yang selalu ada di suatu negara.Jadi menurut saya Penegakan Hukum Nasional adalah Sebuah Proses atau cara suatu negara menegakkan hukum yang berada disuatu negara.

Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan
penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan , kebenaran, kemamfaatan
sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk
mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan.

Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Ditinjau dari sudut subyeknya:
Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum
dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative
atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan
aturan hukum.
Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan
hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
2. Ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya:
Dalam arti luas, penegakkan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang
di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada
dalam bermasyarakat. Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya
menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis.

Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah :
1. Faktor Hukum
Praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan
antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan
merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum
merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif
2. Faktor Penegakan Hukum
Fungsi hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan
peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik,
ada masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan
hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hokum
3. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat
keras, salah satu contoh perangkat lunak adalah pendidikan.
4. Faktor Masyarakat
Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian
di dalam masyarakat
5. Faktor Kebudayaan
Berdasarkan konsep kebudayaan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan
soal kebudayaan.

Jadi Kesimpulannya,Penegakan Hukum Nasional sangat penting adanya dalam sebuah negara yang dimana dia dibuat untuk menjaga dan mentertibkan warga negara yang ada didalamnya agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kehidupan di suatu negara.

Pengantar Animasi dan Desain Grafis

  1. Jelaskan Pengertian Storyboard dan animasi stop motion beserta contohnya! Storyboard adalah suatu sketsa gambar yang disusun dengan u...