Ø Sejarah Perusahaan.
PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) adalah produsen semen yang
terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik
(Persero) Tbk[2]. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh
Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun.
Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa
Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual
40 juta lembar saham kepada masyarakat.
Pada tanggal 20
Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan,
resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk, menjadi PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah
awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang
ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat
ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 juta ton semen per tahun,
dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki
anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang
Long Cement.
Ø Struktur/Bagan PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk
*Secara Umum
*Secara Menyeluruh
Ø Identifikasi Tingkatan
Manajemen.
*Manajemen
Atas : Komisaris
Utama&Komisaris Independen
ü Tugas
dari Komisaris Utama adalah Komisaris
(dalam jumlah jamak disebut dewan komisaris) adalah sekelompok orang yang
dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau
organisasi. Di negara-negara Barat, dewan ini disebut board of directors atau
board of managers, board of regents, dan board of trustees. Sedangkan Tugas dari Komisaris Independen adalah anggota
dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau orang yang berurusan langsung
dengan organisasi tersebut, dan tidak mewakili pemegang saham.
*Manajemen Menengah: Direktur
Utama,Direktur Pemasaran dan Supply Chain,Direktus SDM dan Hukum,Direktur
Produksi,Direktur Enjiniring dan Proyek,Direktur Keuangan,dan Direktur Strategi
Bisnis dan Pengembangan Usaha
ü Tugas
Direktur Utama Perusahaan adalah
sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan
eksekutor dalam menjalankan dan memimpin perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
ü Direktur
Pemasaran merupakan jabatan seseorang
yang bertanggungjawab pada operasi pemasaran secara keseluruhan perusahaan.
ü Direktur
SDM dan Hukum tugasnya Merencanakan,
mengembangkan dan mengimplementasikan strategi di bidang pengelolaan dan
pengembangan SDM dan Memonitor, mengukur dan melaporkan tentang permasalahan,
peluang, rencana pengembangan yang berhubungan dengan SDM
ü Tugas
Direktur Enjiring dan Proyek adalah
Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas kelancaran dan
pelaksanaan kegiatan perusahaan, mengkoordinir serta membimbing kegiatan
perusahaan sehari-hari.
ü Tugas
Direktur Keuangan adalah Mengelola
fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasikeuangan untuk menghasilkan
laporan keuangan yang dibutuhkanperusahaan secara akurat dan tepat waktu
dan Merencanakan dan mengkoordinasikan
penyusunan anggaranperusahaan, dan mengontrol
ü Tugas
Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan
Usaha adalah melakukan perencanaan strategis perusahaan (Pengembangan
usaha) dalam jangka panjang dan pendek berdasarkan visi, misi, paradigma dan
sasaran serta kebijakan strategis yang telah ditetapkan.
*Manajemen Bawah : Komite Audit,Komite Nominasi dan
Remenurasi,dan Komite Strategi,Manajemen Risiko dan Investasi
ü Tugas
Komite Audit adalah sekelompok orang
yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan
tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus atau sejumlah anggota Dewan
Komisaris perusahaan
ü Tugas
Komite Nominasi dan Remenurasi adalah
membantu Dekom dalam penetapan kriteria pemilihan calon anggota Dekom dan
Direksi beserta sistem remunerasinya, membantu Dekom mempersiapkan calon
anggota Dekom
ü Tugas
Komite Strategi,Manajemen dan Risiko dan
Investasi adalah Menyusun sistem manajemen risiko Perseroan, termasuk
tetapi tidak terbatas kepada risiko operasional Perseroan, risiko keuangan dan
resiko hukum serta risiko yang pada umumnya dihadapi oleh sebuah Perusahaan dan
Mengkaji dan menentukan serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai : Aspek manejemen resiko dan Aspek investasi dan anak perusahaan