Apa Itu Konstitusi Nasional? Pasti banyak dari kalian yang belum tahu apa arti sebenarnya konstitusi nasional.Berikut adalah penjelasan tentang Konstitusi nasional :
Sebelumnya Konstitusi Nasional dalam bahasa Latin ialah " Constituante " yang berarti Undang-undang Dasar atau UUD. Jadi Menurut saya Konstitusi Nasional adalah Suatu Ketentuan dan aturan yang pasti ada dalam suatu negara sehingga didalam negara tersebut terdapat tatanan dalam bernegara.
Menurut para ahli ,yaitu menurut Koernimanto soetopawiro: konstitusi nasional berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Konstitusi Nasional juga mempunyai fungsi,yaitu :
1.Membatasi Kekuasaan Pemerintah.
2.Sumber Hukum Tertinggi.
3.Melindungi Hak Warga Negara.
4.Pertanda Lahirnya Suatu Negara.
Selain mempunyai fungsi konstitusi nasional juga mempunyai tujuan penting untuk suatu negara,yaitu :
1.Membuat Batasan Kekuasaan.
2.Memberikan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia(HAM).
3.Memberikan pedoman bagi penyelenggara negara.
Konstitusi Negara juga mempunyai sifat-sifat,yaitu :
1.Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
2.Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.
Dan yang terakhir konstitusi juga terdapat macam-macam nya,yaitu sebagai berikut :
1.Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
2.Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.
Jadi,kesimpulannya adalah Negara dan konstitusi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Konstitusi menggambarkan sistem ketatanegaraan di suatu negara secara keseluruhan berupa kumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur, memerintah atau membentuk negara. Peraturan-peraturan ini tertulis dan ada juga yang tidak tertulis.Konstitusi juga memiliki fungsi dan peran penting dalam penyelenggaraan negara seperti yang sudah dijelaskan di atas. Fungsi konstitusi ini juga menjadi dasar Miriam Budiarjo dalam merumuskan pengertian konstitusi.
Sebelumnya Konstitusi Nasional dalam bahasa Latin ialah " Constituante " yang berarti Undang-undang Dasar atau UUD. Jadi Menurut saya Konstitusi Nasional adalah Suatu Ketentuan dan aturan yang pasti ada dalam suatu negara sehingga didalam negara tersebut terdapat tatanan dalam bernegara.
Menurut para ahli ,yaitu menurut Koernimanto soetopawiro: konstitusi nasional berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Konstitusi Nasional juga mempunyai fungsi,yaitu :
1.Membatasi Kekuasaan Pemerintah.
2.Sumber Hukum Tertinggi.
3.Melindungi Hak Warga Negara.
4.Pertanda Lahirnya Suatu Negara.
Selain mempunyai fungsi konstitusi nasional juga mempunyai tujuan penting untuk suatu negara,yaitu :
1.Membuat Batasan Kekuasaan.
2.Memberikan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia(HAM).
3.Memberikan pedoman bagi penyelenggara negara.
Konstitusi Negara juga mempunyai sifat-sifat,yaitu :
1.Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
2.Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.
Dan yang terakhir konstitusi juga terdapat macam-macam nya,yaitu sebagai berikut :
1.Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
2.Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.
Jadi,kesimpulannya adalah Negara dan konstitusi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Konstitusi menggambarkan sistem ketatanegaraan di suatu negara secara keseluruhan berupa kumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur, memerintah atau membentuk negara. Peraturan-peraturan ini tertulis dan ada juga yang tidak tertulis.Konstitusi juga memiliki fungsi dan peran penting dalam penyelenggaraan negara seperti yang sudah dijelaskan di atas. Fungsi konstitusi ini juga menjadi dasar Miriam Budiarjo dalam merumuskan pengertian konstitusi.